GEDUNG GEREJA KATOLIK KEHILANGAN NILAI BERKATNYA

Saudara terkasih,

Pernah mendengar “Gedung Gereja Katolik kehilangan nilai dipersembahkannya atau nilai berkatnya”?. Mungkin sedikit membingungkan, karena bagaimana mungkin gedung Gereja Katolik yang sudah diberkati Uskup tiba – tiba bisa kehilangan nilai berkatnya!?

Hal ini bisa saja terjadi dengan beberapa alasan, diantaranya: sebagian besar gedung hancur, dan gedung Gereja telah dialih fungsikan seperti kegiatan profan secara tetap (Dinyatakan oleh Ordinaris), contohnya dijadikan bioskop, museum, restoran, dan lain – lain. Istilah yang tepat untuk gedung Gereja dialihfungsikan (kegiatan profan secara tetap) adalah Desakralisasi. Tentunya Uskup Ordinaris harus berhati – hati, jangan sampai tempat yang akan difungsikan untuk berbagai kegiatan profan secara tetap diisi dengan kegiatan atau penggunaan kotor (cth: Tempat pelacuran) (Bdk. Kan. 1222) Kita dapat membaca mengenai gedung Gereja kehilangan nilai berkat di Kitab Hukum Kanonik:

Kan. 1212 – Tempat-tempat suci (Cth: Gereja atau kapel) kehilangan nilai-dipersembahkannya atau nilai-diberkatinya, jika sebagian besar dari padanya hancur atau jika tempat-tempat itu dengan dekret Ordinaris yang berwenang atau menurut kenyataannya telah dialihkan untuk penggunaan profan secara tetap.

Hal ini juga berlaku untuk altar Gereja yang dapat kehilangan nilai dipersembahkannya (Kan. 1238 &1).

Konsekrasi altar

Bila Gedung gereja yang telah didesakralisasi hendak difungsikan kembali sebagai tempat penyembahan ilahi, maka harus diberkati. Bentuk penodaan – penodaan Gereja dengan perbutan – perbuatan yang sangat berat (cth: pembunuhan, pembantaian) harus dilakukan suatu upacara tobat sebelum dipakai untuk kegiatan ibadat (Bdk. Kan. 1211).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s